Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Terungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada asto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sudah melalui berbagai pertimbangan.

Istimewa
AMNESTI DAN ABOLISI - Presiden RI Prabowo Subianto saat berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (16/7/2025) sore. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo memberikan amnesti kep Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui surat Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti dan abolisi dalam rapat konsultasi yang digelar pada Rabu (31/7/2025).

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman, diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Setelah mendapat amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong bakal menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara atas kasusnya.

Pemberian amnesti dan abolisi tersebut, bukan tanpa alasan. Presiden Prabowo rupanya memiliki berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Menkum Supratman menyampaikan, Prabowo memiliki keinginan agar semua elemen politik bersama-sama membangun bangsa Indonesia. 

"Presiden sama tidak sama kali mencampuri urusan proses hukum, tetapi presiden mempunyai pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama membangun republik ini, apalagi akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," terang Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

"80 tahun Indonesia Merdeka, kita mempunyai cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," lanjutnya. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Akan Kembali ke Rumah Setelah Bebas Dari Rutan KPK

Oleh karenanya, lanjut Supratman, itu yang menjadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti dan abolisi salah satunya kepada Tom Lembong.

Lebih lanjut, Supratman kembali menegaskan pertimbangan Presiden. Yakni mengenai rekonsiliasi, persatuan.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama, karena presiden merasa ayo semua anak negeri bersama membangun bangsa, apalagi dengan seluruh elemen politik," ucap pria yang pernah menjabat anggota DPR RI itu. 

Disinggung mengenai apakah tepat amnesti diberikan kepada Hasto karena belum inkracht (kekuatan hukum tetap), Supratman memberikan penjelasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved