Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Hasto Kristiyanto Akan Kembali ke Rumah Setelah Bebas Dari Rutan KPK
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut kliennya akan pulang ke rumah setelah bebas dari tahanan terkait kasus suap yang menjeratnya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut kliennya akan pulang ke rumah setelah bebas dari tahanan terkait kasus suap yang menjeratnya.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail mengatakan jika kliennya ingin bertemu keluarganya terlebih dahulu usai beberapa lama ditahan.
"Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga," kata Maqdir di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Dia menyebut terkait Kongres PDIP yang dilaksanakan di Bali, Hato bisa datang keesokan harinya.
"Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang. Saya kira itu nggak ada masalah," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas Malam Ini
Di sisi lain, Maqdir mewakili Hasto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikannya.
"Ya tentu saja berterima kasih kepada bapak presiden begitu loh ya, karena bagaimanapun juga bapak presiden itu kan sudah menggunakan hak konstitusional," ujarnya.
Ketua Steering Committee Kongres ke-VI PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun belum bisa memastikan apakah Hasto Kristiyanto akan hadir dalam rangkaian kongres PDIP di Bali.
Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dengan Dasco Bahas Transaksi Politik Pemberian Amnesti Hasto
“Saya belum tahu itu, karena itu kan masih ada proses administrasi,” kata Komarudin di sela-sela penyelenggaraan Kongres di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).
Komarudin pun enggan berspekulasi soal kemungkinan Hasto akan dipilih kembali menjadi Sekretaris Jenderal PDIP untuk periode 2025-2030.
Sebab, kata dia, penyusunan struktur kepengurusan partai menjadi hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Komarudin juga menegaskan bahwa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai tidak ada batasan masa jabatan Sekjen partai maksimal dua periode.
“Enggak ada di AD/ART, partai tidak membatasi soal sekjen dua periode. Tidak ada batasnya. Itu kewenangan prerogatif ketua umum menentukan siapa saja,” ujarnya.
Dalam Kongres PDIP di Bali Megawati Soekarnoputri resmi ditetapkan kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) masa bakti 2025-2030.
Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.