Senin, 6 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Prabowo Tidak Beritahu Rencana Pemberian Amnesti Hasto, Jokowi: Kami Bicara PSI

Menurut Jokowi, pemberian amnesti adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia pun menghormati keputusan ini

Editor: Erik S
Tangkap Layar YouTube Tribunnews (TribunSolo.com/ Andreas Chris)
AMNESTI HASTO- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mengetahui rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti (pengampunan) kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -   Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mengetahui rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti (pengampunan) kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jokowi sebenarnya bertemu dengan Prabowo Subianto di Bakmi Jowo Bu Citro, Solo, Jawa Timur, Minggu (20/7/2025) malam.

"Tidak ada (pembicaraan terkait amnesti),” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, KPK Tegaskan Tak Akan Hiatus Dalam Pemberantasan Korupsi

Jokowi mengatakan pertemuannya dengan Prabowo kala itu membicarakan terkait kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.

Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia pun menghormati keputusan ini.

"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.

Manta wali kota Solo itu mengatakan pemberian amnesti tersebut pasti sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” kata ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu.

Vonis 3,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto Kristiyanto pada 25 Juli 2025.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Baca juga: KPK Siap Hentikan Banding Jika Terima Surat Amnesti Hasto Kristiyanto

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Sebut Prabowo Tak Bicara Dengannya Soal Amnesti untuk Hasto

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved