Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, KPK Tegaskan Tak Akan Hiatus Dalam Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Menurutnya pemberian amnesti tak membuat KPK hiatus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan hiatus atau berhenti sementara dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025).
Budi menyebut KPK akan terus berkomitmen melaksanakan tugas pemberantasan korupsi baik dari penindakan, pencegahan, pendidikan, hingga koordinasi dan supervisi.
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ucapnya.
Baca juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo
"Termasuk terkait dengan proses hukum Saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang kemudian mendapatkan amnesti, tentu ini juga bisa menjadi ruang diskursus bagi publik," ucapnya.
Saat ini, lanjut Budi, KPK tengah menunggu surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo untuk selanjutnya dilakukan pembebasan terhadap Hasto.
Baca juga: Mabes Polri Sebut Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sudah Diterima TPUA
"Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," ucapnya.
Hasto Dapat Amnesti
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hasto sendiri terlihat keluar dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan mengenakan rompi oranye khas baju tahanan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.