Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Perkuat Stabilitas Politik, Fraksi PKB Dukung Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto
PKB dukung pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto untuk memulai proses rekonsiliasi nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Keputusan presiden tersebut juga telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi nasional.
“Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” kata Abdullah, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ia meyakini bahwa keputusan Presiden Prabowo telah melalui pertimbangan mendalam, baik dari sisi hukum maupun dampak politiknya.
Karena itu, Abdullah menegaskan pentingnya menjaga prinsip-prinsip hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga: Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan
“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi praktik hukum yang manipulatif dan mencederai kepercayaan publik.
“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.
Terkait substansi kebijakan, Abdullah menjelaskan bahwa amnesti terhadap Hasto akan menghentikan pelaksanaan hukuman sekaligus memulihkan nama baiknya.
Sementara abolisi terhadap Tom Lembong akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” pungkasnya.
Baca juga: Saat Prabowo Ganti Sekjen Gerindra dan Ampuni Hasto-Tom Lembong
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.