Selasa, 7 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Mahfud MD Bicara Betapa Politisnya Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Melukai Rasa Keadilan

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan betapa politisnya kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong & kasus suap yang jerat Hasto Kristiyanto.

YouTube Mahfud MD Official
ABOLISI DAN AMNESTI - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dalam tayangan podcast di kanal YouTube pribadinya yang membahas soal desakan ke Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Eks Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan betapa politisnya kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong & kasus suap yang jerat Hasto Kristiyanto. 

"Lalu tiba-tiba ia jadi tersangka. Politisnya lagi, dia ini melakukan pada satu waktu kemudian disusul oleh menteri-menteri sesudahnya, sampai sekarang melakukan hal yang sama tidak diapa-apakan," jelas Mahfud.

Mahfud juga mengungkit bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong terkait impor gula ini sudah jelas terbukti karena perintah atasan.

Bahkan, hakim pun mengakui tak ada mens rea atau niat jahat yang ditemukan dalam diri Tom Lembong.

Atas dasar itulah Mahfud menilai kasus Tom Lembong ini sangat politis dan hukumannya terlalu dipaksakan.

"Politisnya lagi ternyata terbukti kemudian yang dilakukan Tom Lembong itu tidak salah, karena itu atas perintah atasan. Tidak ada mens rea, sehingga ini jelas sangat politis. Sehingga hukumannya dipaksakan," imbuh Mahfud.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Baca juga: Keppres Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Segera Diumumkan Prabowo

Kasus Hasto Sudah Ada Sejak 2020, Kenapa Baru Dipermasalahkan Sekarang

SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Mahfud MD menilai kasus suap yang menjerat Hasto Kristiyanto juga sarat akan politisasi hukum.

Kasus Hasto dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku ini sudah ada sejak 2020 lalu.

Mahfud lantas mempertanyakan alasan keterlibatan Hasto baru diungkap sekarang dan kasus baru muncul setelah terjadi konflik antara PDIP dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Eks Menko Polhukam itu juga menyoroti Hasto yang langsung dijadikan tersangka sehari setelah KPK mengganti jajaran pimpinannya dan diketuai oleh Setyo Budiyanto.

Baca juga: Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto & Tom Lembong Dianggap Jadi Warning Penegak Hukum Berbenah

Padahal, di era kepemimpinan yang lama, Hasto tak kunjung jadi tersangka meski banyak dorongan dari luar.

"Sama dengan Hasto sekarang ini, sama persis sudah ada sejak tahun 2020, kenapa baru diungkap sekarang sesudah terjadi pergantian kepemimpinan (KPK), dan sudah terjadi konflik antara misalnya PDIP dan Pak Jokowi. Kenapa kok sehari sesudah KPK dilantik, langsung ditetapkan tersangka."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved