Selasa, 7 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Mahfud MD Bicara Betapa Politisnya Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Melukai Rasa Keadilan

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan betapa politisnya kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong & kasus suap yang jerat Hasto Kristiyanto.

YouTube Mahfud MD Official
ABOLISI DAN AMNESTI - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dalam tayangan podcast di kanal YouTube pribadinya yang membahas soal desakan ke Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Eks Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan betapa politisnya kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong & kasus suap yang jerat Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi dan suap yang menjerat mereka.

Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui dua surat tentang abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Pemberian pengampunan presiden kepada Tom Lembong dan Hasto kini menjadi sorotan publik dan menuai beragam komentar.

Salah satunya datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud menilai baik kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong maupun kasus suap Hasto, keduanya sama-sama terasa sangat politis.

"Sangat kuat (politisnya)," kata Mahfud dilansir program Kompas Siang di Kompas TV, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, Mahfud pun membeberkan detail sejauh apa politisasi hukum yang terjadi dalam kasus Tom Lembong dan Hasto.

Baca juga: KPK Masih Belum Terima Surat Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Tak Ada Mens Rea, Kasus Tom Lembong Jelas Sangat Politis

SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara Tom Lembong menyoroti soal perintah Jokowi dalam kasus impor gula.
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara Tom Lembong menyoroti soal perintah Jokowi dalam kasus impor gula. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Mahfud menilai Tom Lembong terkesan sangat tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Padahal, kebijakan yang diambil Tom Lembong selama menjadi Mendag ini dilakukan juga oleh menteri-menteri setelah Tom Lembong.

Namun, kala menteri lain tak dipermasalahkan, Tom Lembong justru dijadikan tersangka.

"Untuk Tom Lembong misalnya, dia kan sudah aman selama beberapa tahun, terus dia merasa ada konflik misalnya dengan salah satu tokoh politik."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved