Selasa, 7 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Mahfud MD Bicara Betapa Politisnya Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Melukai Rasa Keadilan

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan betapa politisnya kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong & kasus suap yang jerat Hasto Kristiyanto.

YouTube Mahfud MD Official
ABOLISI DAN AMNESTI - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dalam tayangan podcast di kanal YouTube pribadinya yang membahas soal desakan ke Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Eks Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan betapa politisnya kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong & kasus suap yang jerat Hasto Kristiyanto. 

"Padahal sebelumnya sudah ramai, ada dorongan-dorongan agar KPK segera menjadikan Hasto tersangka, tapi KPK yang sebelumnya tidak mau terburu-buru, itu isunya lebih politik, begitu muncul KPK baru langsung Hasto tersangka, hanya sehari sejak dilantik itu," ungkap Hasto.

Hal ini pun dinilai sangat politis oleh Mahfud. Bahkan, Mahfud menyebut politisasi kasus Hasto ini sangat melukai rasa keadilan.

Terlebih saat di luar sana masih banyak kasus suap atau korupsi yang jumlah kerugian negaranya lebih besar, tetapi proses hukumnya tak berlanjut.

Baca juga: Membandingkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Mana yang Lebih Menguntungkan?

"Itu jelas sangat politis, melukai rasa keadilan. Apalagi kemudian kasus yang jauh lebih besar dari Hasto, yang jelas lebih banyak merugikan keuangan negara, triliunan, ratusan miliar, itu sesudah dilaporkan tidak diapa-apakan."

"Sementara Hasto ini sudah lama kasusnya dan cuma kaya gitu juga, dulu dilindungi kelihatannya, nah sekarang malah dijerumuskan ke dalam satu situasi yang tidak bagus," terang Mahfud.

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved