Jumat, 3 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

KPK Segera Bebaskan Hasto Kristiyanto Usai Dapat Surat Keputusan Amnesti dari Prabowo

Setelah surat amnesti diterima, Hasto yang ditahan dengan vonis 3,5 tahun atas kasus suap bakal segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) KPK.

Editor: Erik S
Tribunnews.com.com/Abdi Ryanda Shakti
HASTO KRISTIYANTO DIBORGOL- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta dengan masih mengenakan rompi orange dan tangan diborgol pada Jumat (1/8/2025) pagi usai Presiden Prabowo Subianto memnerikan amnesti. Belum diketahui Hasto ke mana, namun mobil tahanan nampak keluar dari KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membebaskan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal ini setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR.

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Refly Harun Harap Keppres Abolisi Tom Lembong Segera Terbit, Tak Ada Lagi Alasan Penahanan 

Meski begitu, Tanak menyebut sampai saat ini, pihaknya masih belum menerima surat tersebut.

Nantinya, setelah surat diterima, Hasto yang ditahan dengan vonis 3,5 tahun atas kasus suap bakal segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) KPK.

"Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Rumah Hasto di Bekasi Sepi, Maria Stefani Berangkat Jemput Suami di Rutan KPK

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Hasto sendiri terlihat keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.

Terlihat Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui siapa.

Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut. Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.

Baca juga: Rumah Hasto di Bekasi Sepi, Maria Stefani Berangkat Jemput Suami di Rutan KPK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved