Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong: Terima Kasih Presiden Prabowo
Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena memberikan abolisi kepada dirinya pada perkara impor gula.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena memberikan abolisi kepada dirinya pada perkara impor gula.
Abolisi adalah salah satu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Baca juga: ICW Sindir Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Karena Dekat 17 Agustus, Mau Main Pahlawan-pahlawanan?
"Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Tom Lembong kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.
Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang adalah salah satu rutan terbesar dan paling dikenal di Indonesia, berlokasi di Jakarta Timur.
Lanjut Tom Lembong, hal itu atas pemberian abolisi kepada dirinya.
"Serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya. Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik. Tapi memulihkan nama baik dan kehormatan saya," imbuhnya.
Tom Lembong meyakini keputusan itu tidak mudah sebagai sebuah keputusan konstitusional. Yang lahir dari pertimbangan mendalam.
"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai obolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong Tunjukkan Tangan Tak Lagi Terborgol
Duduk Perkara: Dari Vonis ke Abolisi
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar, dan ia dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Namun pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI. Setelah mendapat persetujuan, Keppres abolisi diteken dan diserahkan oleh Kejaksaan ke pihak Rutan Cipinang pada malam harinya.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.