Minggu, 5 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong: Terima Kasih Presiden Prabowo

Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena memberikan abolisi kepada dirinya pada perkara impor gula.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menunjukkan surat abolisi saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena memberikan abolisi kepada dirinya pada perkara impor gula.

Abolisi adalah salah satu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Baca juga: ICW Sindir Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Karena Dekat 17 Agustus, Mau Main Pahlawan-pahlawanan?

"Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Tom Lembong kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang adalah salah satu rutan terbesar dan paling dikenal di Indonesia, berlokasi di Jakarta Timur.

Lanjut Tom Lembong, hal itu atas pemberian abolisi kepada dirinya.

"Serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya. Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik. Tapi memulihkan nama baik dan kehormatan saya," imbuhnya.

Tom Lembong meyakini keputusan itu tidak mudah sebagai sebuah keputusan konstitusional. Yang lahir dari pertimbangan mendalam.

"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai obolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong Tunjukkan Tangan Tak Lagi Terborgol

Duduk Perkara: Dari Vonis ke Abolisi

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar, dan ia dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI. Setelah mendapat persetujuan, Keppres abolisi diteken dan diserahkan oleh Kejaksaan ke pihak Rutan Cipinang pada malam harinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved