Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Mabes Polri Sebut Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sudah Diterima TPUA

Hasil gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi disebut sudah diserahkan kepada pendumas Tim Pembela Ulama dan Aktivis.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Dok. Polri
GELAR PERKARA KHUSUS - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hasil gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah diserahkan kepada pendumas Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah diserahkan kepada pendumas Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Gelar Perkara Khusus adalah proses evaluasi internal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian untuk meninjau secara mendalam suatu kasus yang dianggap sensitif, kompleks, atau menyangkut kepentingan publik besar. 

Berbeda dari gelar perkara biasa, gelar perkara khusus biasanya melibatkan pengawasan eksternal, seperti Kompolnas atau Ombudsman, dan menghadirkan ahli independen serta pihak pelapor dan terlapor.

Sementara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) adalah sebuah organisasi advokasi hukum dan sosial yang dibentuk untuk membela ulama, aktivis, dan tokoh masyarakat yang dianggap mengalami kriminalisasi atau tekanan politik. 

Baca juga: Membandingkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Mana yang Lebih Menguntungkan?

TPUA aktif dalam berbagai isu nasional, terutama yang menyangkut kebebasan berpendapat, hak sipil, dan integritas pejabat publik.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berwenang menyerahkan hasil gelar perkara khusus.

Menurutnya, Wassidik yang memiliki tugas pokok fungsi sekaligus perannya menggelar atau menyelenggarakan gelar perkara.

"Dalam proses arsip, dokumentasi, yang sudah diselenggarakan pada beberapa waktu yang lalu dengan itu kewajiban dari Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan SP3D yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan)," jelas Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Artinya Wassidik sudah langsung kepada kapasitasnya memberikan perkembangan terhadap pelapor atau pendumas.

Hasilnya pun sudah diterima oleh pendumas langsung.

"Iya (TPUA)," imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, Biro Wassidik Bareskrim Polri menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Gelar perkara khusus itu telah dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Bareskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved