Jumat, 3 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Hasto Keluar dari Rutan KPK Usai dapat Amnesti, Ternyata Pergi Berobat

Hasto Kristiyanto keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com.com/Abdi Ryanda Shakti
HASTO KRISTIYANTO DIBORGOL- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta dengan masih mengenakan rompi orange dan tangan diborgol pada Jumat (1/8/2025) pagi usai Presiden Prabowo Subianto memnerikan amnesti. Belum diketahui Hasto ke mana, namun mobil tahanan nampak keluar dari KPK 

Namun, dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti kepada Hasto, yang kemudian disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).

Selain Hasto, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved