Minggu, 5 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Hasto Dapat Amnesti, Ronny Talapessy: Tak Boleh Ada Lagi Korban Kriminalisasi Politik Hukum

Ronny Talapessy menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada kliennya, Hasto Kristiyanto. 

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara atas kasus suap komisioner KPU dalam PAW Harun Masiku pada Pemilu 2019 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Ronny Talapessy menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada kliennya, Hasto Kristiyanto.  

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved