Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Hasto Dapat Amnesti, Ronny Talapessy: Tak Boleh Ada Lagi Korban Kriminalisasi Politik Hukum

Ronny Talapessy menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada kliennya, Hasto Kristiyanto. 

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara atas kasus suap komisioner KPU dalam PAW Harun Masiku pada Pemilu 2019 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Ronny Talapessy menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada kliennya, Hasto Kristiyanto.  

TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - DPR RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada kliennya.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak Prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ronny pun mengatakan, sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul pihaknya sudah melihat bahwa kasus yang menjerat Hasto memang sangat kental motif politik.

Ketua DPP PDIP ini pun mengatakan bahwa tidak boleh ada lagi di Republik ini yang menjadi korban kriminalisasi politik hukum.

“Mas Hasto dan siapapun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” jelasnya.

 

KPK Segera Bebaskan Hasto Kristiyanto Usai Dapat Surat Keputusan Amnesti dari Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membebaskan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal ini setelah KPK menerima surat keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR.

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presideng yg tlh mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Meski begitu, Tanak menyebut sampai saat ini, pihaknya masih belum menerima surat tersebut.

Nantinya, setelah surat diterima, Hasto yang ditahan dengan vonis 3,5 tahun atas kasus suap bakal segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) KPK.

"Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Baca juga: Istri Hasto Tebar Senyum Berangkat Jemput Suami Tercinta ke KPK: Mau Jemput Bapak

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan