Senin, 6 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Bivitri Sorot Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto: Politisasi Hukum Diselesaikan Lewat Politik

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai pemberian abolisi dan amnesti  dari Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto bentuk penyelesaian politik.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ABOLISI DAN AMNESTI - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyoroti pemberian abolisi dan amnesti  dari Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto. Ia menyebut pemberian abolisi dan amnesti tersebut bentuk penyelesaian proses hukum lewat politik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai pemberian abolisi dan amnesti  dari Presiden Prabowo Subianto kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai bentuk penyelesaian politik terhadap persoalan hukum yang sarat nuansa politisasi.

Bivitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1999 dan meraih gelar Master of Laws di Universitas Warwick, Inggris, pada 2002.

Langkah tersebut, kata Bivitri, menunjukkan problem politisasi hukum justru dijawab kembali dengan pendekatan politik.

"Ini politisasi hukum dibereskan dengan politik. Mungkin seperti menyelesaikan masalah buat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dan pendukung-pendukung,” ujar Bivitri saat dihubungi, Jumat (1/8/2025). 

Menurutnya, proses hukum seharusnya tetap dijalankan melalui mekanisme biasa seperti banding, bukan justru dipotong lewat abolisi atau amnesti.

Baca juga: KPK Siap Hentikan Banding Jika Terima Surat Amnesti Hasto Kristiyanto

"Padahal ada cara hukum normal lainnya. Banding,” katanya.

Bivitri mengatakan Prabowo memang tidak bisa memerintahkan hakim untuk membebaskan terdakwa.

Namun, presiden tetap memiliki ruang pengaruh melalui institusi kejaksaan.

Baca juga: Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong-Hasto Tak Lepas dari Tekanan Publik

“Memang Prabowo enggak bisa memerintahkan hakim untuk membebaskan. Tapi kan bisa mengkoordinasikan jaksa via Jaksa Agung. Isi kontra memori banding kan terserah jaksa,” jelasnya.

Ia mengingatkan, penggunaan kewenangan absolut presiden untuk menghapus proses atau putusan hukum dalam kasus-kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk.

“Risikonya bahaya untuk pemberantasan korupsi. Abolisi, amnesti itu kewenangan absolut presiden,” tegasnya.

Prabowo mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved