Profil dan Sosok
Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Disorot atas Kebijakan Blokir Rekening Nganggur
Profil Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disorot setelah muncul kebijakan blokir rekening dormant.
TRIBUNNEWS.COM - Profil Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nama Ivan Yustiavandana tengah menjadi sorotan setelah lembaganya mengeluarkan kebijakan blokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu 3 hingga 12 bulan, tergantung masing-masing bank.
Pemblokiran sementara rekening dormant ini, sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah.
Namun, kebijakan PPATK itu, justru memicu berbagai komentar dari berbagai pihak, mulai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga masyarakat.
Terbaru, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur yang sempat dihentikan sementara.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyebut, pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant telah dilakukan sejak awal proses itu berjalan beberapa bulan lalu.
"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," ucap Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).
"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," lanjutnya.
Langkah itu, kata Ivan, sebagai bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.
Baca juga: YLKI Sebut Langkah PPATK Blokir Rekening Nganggur Tak Pertimbangkan Hak Konsumen
Profil Ivan Yustiavandana
Dikutip dari situs PPATK, Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK yang dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, pada 25 Oktober 2021.
"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48/M Tahun 2021.
Ivan Yustiavandana merupakan sosok yang tak asing lagi di lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pria yang kerap disapa Ivan ini, telah bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003.
Pada tahun 2013-2020, Ivan dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan.
Ia juga didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021.
Selama berada di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ia pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, sedangkan TPPT, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sementara di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Mengenai pendidikannya, Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.
Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Tak hanya itu, Ivan telah menyelesaikan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Harta Kekayaan
Berdasarkan data di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ivan Yustiavandana tercatat memiliki harta senilai Rp 9 miliar.
Dengan rincian, harta berupa tanah dan bangunan. Kemudian kendaraan, kas, surat berharga, hingga harta lainnya.
Adapun untuk jumlah harta tanah dan bangunan mencapai Rp 6,9 miliar.
Data tersebut, dilaporkan Ivan ke KPK, dengan tanggal Penyampaian 25 Maret 2025/Periodik 2024.
Rincian Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000
2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp 1.000.000.000
4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000
7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN M
B. MESIN Rp. 650.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261
F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000
Sub Total Rp 12.281.738.135
HUTANG Rp 2.900.467.629
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 9.381.270.506

Dalih PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
Keputusan PPATK untuk memblokir sementara rekening nasabah yang nganggur atau dormant selama tiga bulan memicu pro dan kontra .
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, merespons polemik blokir rekening dormant tersebut.
Menurut Natsir Kongah, PPATK menemukan tren rekening dormant digunakan untuk tindak kejahatan. Bahkan temuan PPATK mengungkap, ada sekitar 150.000 rekening yang digunakan untuk tindak kejahatan.
Hal ini ditemukan setelah PPATK melakukan analisis pada 1 juta rekening yang ada.
"Tapi rekening dormant itu adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu."
"Dan PPATK melihat waktu ke waktu itu tren rekening dormant itu cukup masif ya dan juga cukup masif digunakan untuk tindak kejahatan."
"Maka dari itu dari 1 juta rekening yang kita analisis, yang kita periksa itu lebih dari 150.000 rekening digunakan untuk kejahatan," kata Natsir Kongah, dilansir Kompas TV pada Kamis (31/7/2025).
Oleh sebab itu, pemblokiran rekening dormant dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.
Baca juga: DPR Minta PPATK Tak Sewenang-wenang Blokir Rekening Tak Aktif, Desak Penjelasan Resmi
Lebih lanjut, Natsir Kongah menyebut, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya rekening nganggur yang berujung disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Sejumlah warga turut merespons kebijakan PPATK tersebut, termasuk Reza Nugraha (25), warga Depok, Jawa Barat.
Reza mengaku, dirugikan dengan adanya pemblokiran rekening dari PPATK ini.
Apalagi saat rekening simpanan daruratnya harus diblokir karena dianggap tidak aktif, padahal rekening itu, masih ia gunakan sewaktu-waktu.
“Kemarin pas mau dipakai, malah diblokir. Harus ke bank, ribet,” kata Reza saat ditemui, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai, kebijakan itu tidak tepat sasaran, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
Hal senada juga disampaikan Reza, Mardiyah (48), warga Citayam.
Ia terkejut saat mengetahui salah satu rekening miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
“Saya juga kaget. Padahal itu rekening masih penting buat saya. Uangnya memang nggak besar, tapi itu cadangan. Sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini itu. Buat orang kecil, itu nyusahin banget,” ungkapnya.
Belakangan, diketahui pihak PPATK telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur yang sempat dihentikan sementara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Malvyandie Haryadi, Gita Irawan, Muhammad Zulfikar)
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
---|
Sosok Letjen Purnawirawan Djamari Chaniago, yang Kabarnya Dilantik Prabowo, Rabu 17 September 2025 |
---|
Profil Moreno Soeprapto, Pembalap dan Politikus yang Masuk Bursa Calon Menpora |
---|
Sosok Irjen Krishna Murti, Instagramnya Lenyap Usai Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Kapolri |
---|
Sosok Firman Riansyah, Kades Bojongkulur Bogor Viral Didemo Ratusan Warga, Nasibnya Kini Dicopot |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.