Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Membuka Ruang jika Ditemukan Fakta Baru Kasus Kematian Arya Daru

Komnas HAM juga menyimpulkan hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa ini.

Penulis: Reynas Abdila
Dok. Pribadi Arya Daru
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Foto ini diunggah di media sosialnya pada 4 Februari 2024. Komnas HAM turut melakukan pemantauan atas hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah ahli tekait kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut melakukan pemantauan atas hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah ahli tekait kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan.

Arya Daru adalah diplomat Kementerian Luar Negeri yang ditemukan meninggal dunia dengan kepala terbungkus plastik dan terlilit lakban di indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Kemiripan Kasus Arya Daru dan Brigadir J: Sama-sama Tewas Tanggal 8 Juli dan Heboh Rekaman CCTV

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memandang penting untuk memastikan bahwa penanganan peristiwa oleh aparat penegak hukum atas meninggalnya Arya Daru.

Komnas HAM adalah lembaga negara mandiri di Indonesia yang bertugas untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

"Harus berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia," ungkapnya dalam keterangan, Rabu (30/7/2025).

Demikian juga sesuai dengan due process of law sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).

Menurut Anis, Komnas HAM telah melakukan tinjauan lokasi tempat kejadian sebanyak 2 kali yakni pada 11 Juli 2025 dan 22 Juli 2025.

Selain itu, meminta keterangan kepada 12 orang saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, istri korban dan keluarga, rekan korban, serta jajaran di Kementerian Luar Negeri RI.

Komnas HAM juga telah memeriksa hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Asosiasi Psikologi
Forensik (Apsifor) terhadap meninggalnya Arya Daru.

Persis dengan penyelidikan polisi, Komnas HAM juga menyimpulkan hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa ini.

Pihaknya meminta kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk
melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait
peristiwa meninggalnya Arya Daru.

Baca juga: Kemlu Berikan Pendampingan Psikologis ke Keluarga Diplomat Arya Daru yang Tewas Terlilit Lakban

Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri RI serta instansi pemerintah lainnya maupun swasta untuk makin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing.

Pentingnya menjaga martabat privasi almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan.

Foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga. 

"Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia," terang Anis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan