Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kejaksaan Agung Belum Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Presiden Prabowo

Kejaksaan Agung mengaku belum tahu soal adanya surat abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
ABOLISI TOM LEMBONG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan terkait surat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk eks Mendag Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam. Anang menyebut bahwa dirinya belum mengetahui soal adanya surat abolisi Tom lembong tersebut. 

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved