Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggota Komisi XI DPR: Peredaran Rokok Ilegal Ganggu Penerimaan Negara, Harus Ditindak!

Peredaran rokok ilegal yang terus meningkat setiap tahun membutuhkan penindakan hukum yang tegas untuk mengatasinya.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Willy Widianto
ROKOK ILEGAL - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kini marak beredar di pasaran. Data dari Indodata Research angka konsumsi rokok ilegal juga naik cukup signifikan sepanjang tahun 2021-2024 dan bikin negara rugi lebih dari Rp 26,28 miliar. Konsumsi rokok ielgal naik 46,95 persen pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. 

Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi turut mengungkapkan bahwa pasal mengenai kemasan polos akan menyuburkan keberadaan rokok ilegal

Sebagai regulasi multisektor, RPMK Tembakau tidak bisa hanya dibahas dari sisi kesehatan semata, melainkan perlu melihat keterlibatan fiskal, industri, dan penegakkan hukum agar kebijakan tidak timpang dan membebani penerimaan negara akibat kebocoran cukai.

Baca juga: Pimpinan Komisi XI DPR Minta Satgas BKC Ilegal Hati-hati, Jangan Ganggu IKM Rokok di Jatim

“Pada dasarnya, kalau ada RPMK sebenarnya tidak menjadi masalah, tetapi yang menjadi masalah ini kalau ada pasal penyeragaman kemasan, tulisan, dan warna, itu kami tidak setuju. Oke pemerintah harus mengeluarkan aturan terkait kesehatan dengan beberapa hal, tetapi jangan terkait standardisasi kemasan. Rokok ilegal sudah menjadi pesaing yang luar biasa, sudah mengerus keberadaan rokok legal dan menjadikan persaingan tidak sehat. Penjualan rokok ilegal ini kejahatan extraordinary,” pungkas Benny.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved