Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi turut mengungkapkan bahwa pasal mengenai kemasan polos akan menyuburkan keberadaan rokok ilegal.
Sebagai regulasi multisektor, RPMK Tembakau tidak bisa hanya dibahas dari sisi kesehatan semata, melainkan perlu melihat keterlibatan fiskal, industri, dan penegakkan hukum agar kebijakan tidak timpang dan membebani penerimaan negara akibat kebocoran cukai.
Baca juga: Pimpinan Komisi XI DPR Minta Satgas BKC Ilegal Hati-hati, Jangan Ganggu IKM Rokok di Jatim
“Pada dasarnya, kalau ada RPMK sebenarnya tidak menjadi masalah, tetapi yang menjadi masalah ini kalau ada pasal penyeragaman kemasan, tulisan, dan warna, itu kami tidak setuju. Oke pemerintah harus mengeluarkan aturan terkait kesehatan dengan beberapa hal, tetapi jangan terkait standardisasi kemasan. Rokok ilegal sudah menjadi pesaing yang luar biasa, sudah mengerus keberadaan rokok legal dan menjadikan persaingan tidak sehat. Penjualan rokok ilegal ini kejahatan extraordinary,” pungkas Benny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.