Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Memori Banding Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Ini Kan Bukan Perkara Njlimet

Ari Yusuf Amir menilai bahwa sejatinya perkara yang menjerat Tom Lembong bukanlah perkara hukum yang sulit atau terlalu rumit.

|
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Dalam foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). .Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016. Tribunnews/Jeprima 

Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

(Tribunnews.com/Rizki A./Muhamad Deni Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved