Tok! MK Ubah Cara Penunjukan Petugas Data Pribadi, Cukup Satu Kriteria
MK ubah aturan penunjukan petugas data pribadi. Perlindungan kini lebih fleksibel, tak harus penuhi semua syarat sekaligus.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dalam putusan yang dinilai sebagai langkah penting memperkuat hak konstitusional warga di era digital.
Putusan MK memperjelas bahwa penunjukan Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP) tidak lagi bersifat kumulatif, atau harus memenuhi semua syarat sekaligus. Kini, cukup salah satu kriteria terpenuhi, maka penunjukan PPDP menjadi kewajiban hukum.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 151/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Isi Pasal yang Dipersoalkan
Adapun Pasal 53 ayat (1) UU PDP sebelumnya berbunyi:
“Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal:
a. melakukan pemrosesan Data Pribadi untuk pelayanan publik;
b. melakukan pemantauan sistematis terhadap Data Pribadi dalam skala besar; dan
c. melakukan pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar terhadap Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.”
Permohonan uji materi diajukan dua warga negara, Eric Cihanes dan Garin Arian Reswara, yang menilai bahwa penggunaan kata “dan” dalam pasal tersebut terlalu sempit dan menciptakan celah hukum. MK pun sepakat, dan menyatakan bahwa frasa tersebut kini harus dimaknai sebagai “dan/atau”.
Baca juga: MK: Negara Wajib Lindungi Data Pribadi Agar Tak Dijadikan Objek yang Rugikan Masyarakat
Sebelum putusan MK, kewajiban menunjuk PPDP hanya berlaku jika ketiga kriteria dalam Pasal 53 ayat (1) terpenuhi sekaligus.
Namun, setelah adanya putusan MK, maka penunjukkan tidak lagi bersifat kumulatif, atau harus memenuhi semua syarat sekaligus, tapi cukup salah satu kriteria terpenuhi.
“Bahwa berkenaan dengan penempatan ketiga unsur/kriteria dalam norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang dimuat dalam bentuk tabulasi (structured listing) dimaksudkan untuk memudahkan identifikasi kegiatan yang masing-masing berdiri sendiri yang dapat menjadi dasar kewajiban penunjukan PPDP,” jelas Arief.
Mengapa Perubahan Ini Penting?

Hak atas pelindungan data pribadi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam dunia digital, data pribadi tak sekadar informasi teknis—melainkan menyangkut privasi, identitas, dan keamanan seseorang.
Kebocoran data bisa berdampak serius: mulai dari kerugian reputasi, kebocoran finansial, hingga ancaman keselamatan. Karena itu, penunjukan PPDP yang kompeten dan tepat menjadi kunci agar pengelolaan data dilakukan secara transparan, aman, dan bertanggung jawab.
Baca juga: Klarifikasi Istana soal Rumor Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Mensesneg: PemaknaannyaTidak Benar
Pandangan Hakim dan Lembaga Negara
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, ketiga poin dalam pasal tersebut adalah unsur yang berdiri sendiri.
“Penggunaan kata ‘dan’ justru tidak sejalan dengan maksud pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR pun menyampaikan keterangan serupa. Mereka menilai bahwa masing-masing kondisi dalam pasal seharusnya cukup berdiri sendiri sebagai dasar penunjukan PPDP.
data pribadi
UU Pelindungan Data Pribadi
Pejabat Pelindungan Data Pribadi
petugas pelindungan data pribadi
Mahkamah Konstitusi
perlindungan data
UU PDP
privasi digitaltek
Dua Gugatan Ditolak MK, Roni Omba–Marlinus Resmi Menang Pilkada Boven Digoel |
![]() |
---|
Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran, MK Lanjutkan Sidang PHPU Papua dan Barito Utara |
![]() |
---|
TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Adelin Lis Gugat UU Tipikor, Hakim MK: Kok Pelanggaran Administratif Bisa Kena? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.