Senin, 29 September 2025

MK: Negara Wajib Lindungi Data Pribadi Agar Tak Dijadikan Objek yang Rugikan Masyarakat 

MK menyatakan data pribadi sebagai hak setiap warga negara wajib dilindungi secara maksimal agar tidak dijadikan objek yang merugikan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
SIDANG MK - Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). MK menyatakan data pribadi sebagai hak setiap warga negara wajib dilindungi secara maksimal agar tidak dijadikan objek yang merugikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan data pribadi sebagai hak setiap warga negara wajib dilindungi secara maksimal agar tidak dijadikan objek yang merugikan dan bertentangan dengan asas perlindungan, kehati-hatian, dan kerahasiaan.

Hal ini merupakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 53 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

“Perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam perkara ini MK mengabulkan permohonan pemohon yang meminta penggantian kata 'dan' dalam satu pasal di Undang-Undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Adapun kata 'dan' yang diganti berada di dalam Pasal 53 ayat 1 UU Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: Pemohon Uji UU Advokat Singgung Otto Hasibuan, Sebut Selalu Membangkang Putusan MK

Tepatnya pada akhir kalimat butir b, MK mengganti kata 'dan' menjadi kata 'dan/atau'.

Para pemohon meminta mahkamah mengubah kata 'dan' menjadi 'dan/atau' demi memperluas cakupan organisasi pengendali data dan prosesor data yang wajib untuk menunjuk Pejabat/Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP).

PPDP merupakan individu atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan suatu organisasi terhadap peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Larang Pimpinan Advokat Rangkap Jabatan Jadi Pejabat Negara atau Petinggi Parpol

Dalam pasal itu, kriteria yang dirumuskan secara kumulatif dirasa telah mempersempit cakupan penunjukkan PPDP. 

Dalam hal ini, organisasi pengendali data dan prosesor data yang hanya memenuhi salah satu atau dua dari ketiga syarat dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP menjadi tidak diwajibkan untuk menunjuk PPDP. 

Pasal 53 ayat (1) UU PDP selengkapnya berbunyi:

Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal: 

(a) pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik; 

(b) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan 

(c) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan dikabulkannya permohonan pemohon, maka penunjukan PPDP bisa dilakukan walau hanya satu syarat dalam Pasal 53 ayat (1) yang terpenuhi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan