Kamis, 2 Oktober 2025

Tok! MK Ubah Cara Penunjukan Petugas Data Pribadi, Cukup Satu Kriteria

MK ubah aturan penunjukan petugas data pribadi. Perlindungan kini lebih fleksibel, tak harus penuhi semua syarat sekaligus.

Tribunnews.com/Jeprima
PELINDUNGAN DATA PRIBADI - Sidang uji materi UU Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Majelis hakim dalam sidang putusan 30 Juli 2025, memutuskan bahwa penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) kini cukup memenuhi salah satu syarat, tidak lagi bersifat kumulatif. 

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperkirakan bahwa Indonesia akan membutuhkan lebih dari 140 ribu petugas PPDP untuk menjamin perlindungan data pribadi di berbagai sektor, mulai dari lembaga pemerintah, swasta, hingga platform digital.

Implikasi Lebih Luas

Putusan ini bukan sekadar soal penafsiran tata bahasa hukum. Ia menyentuh fondasi perlindungan digital di Indonesia. Di tengah maraknya kebocoran data dan eksploitasi informasi pribadi, negara kini memiliki landasan hukum yang lebih tegas dan inklusif untuk menjamin hak-hak digital warga.

UU PDP kini lebih selaras dengan prinsip-prinsip internasional, yang mengakui hak atas privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga wajib memastikan bahwa pelaksanaan norma berjalan secara konkret dan menjangkau seluruh sektor yang relevan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved