Tok! MK Ubah Cara Penunjukan Petugas Data Pribadi, Cukup Satu Kriteria
MK ubah aturan penunjukan petugas data pribadi. Perlindungan kini lebih fleksibel, tak harus penuhi semua syarat sekaligus.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperkirakan bahwa Indonesia akan membutuhkan lebih dari 140 ribu petugas PPDP untuk menjamin perlindungan data pribadi di berbagai sektor, mulai dari lembaga pemerintah, swasta, hingga platform digital.
Implikasi Lebih Luas
Putusan ini bukan sekadar soal penafsiran tata bahasa hukum. Ia menyentuh fondasi perlindungan digital di Indonesia. Di tengah maraknya kebocoran data dan eksploitasi informasi pribadi, negara kini memiliki landasan hukum yang lebih tegas dan inklusif untuk menjamin hak-hak digital warga.
UU PDP kini lebih selaras dengan prinsip-prinsip internasional, yang mengakui hak atas privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga wajib memastikan bahwa pelaksanaan norma berjalan secara konkret dan menjangkau seluruh sektor yang relevan.
data pribadi
UU Pelindungan Data Pribadi
Pejabat Pelindungan Data Pribadi
petugas pelindungan data pribadi
Mahkamah Konstitusi
perlindungan data
UU PDP
privasi digitaltek
Dua Gugatan Ditolak MK, Roni Omba–Marlinus Resmi Menang Pilkada Boven Digoel |
![]() |
---|
Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran, MK Lanjutkan Sidang PHPU Papua dan Barito Utara |
![]() |
---|
TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Adelin Lis Gugat UU Tipikor, Hakim MK: Kok Pelanggaran Administratif Bisa Kena? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.