Selasa, 30 September 2025

KPK Sita Uang Tunai Rp 39,5 Miliar Terkait Korupsi Proyek Fiktif di PT PP

KPK menyita uang tunai dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 39,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan fiktif di PT PP.

Editor: Adi Suhendi
dok. Kompas/Syakirun Ni'am
KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di jakarta belum lama ini. Ia mengungkap KPK menyita uang tunai dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 39,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan fiktif di PT PP. 

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya masih dirahasiakan.

Kendati demikian, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi, DM merujuk kepada Didik Mardiyanto selaku SVP Head of EPC Division PT PP.

Dalam rangkaian penyidikan kasus yang sama, KPK juga telah menyita aset lain, termasuk deposito senilai Rp 22 miliar, uang tunai dalam brankas sebesar Rp 40 miliar, dan mata uang asing senilai 3,5 juta dolar AS.

Budi menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri dan mendalami aliran dana untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau biasa disingkat PP adalah sebuah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang konstruksi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan