KPK Sita Uang Tunai Rp 39,5 Miliar Terkait Korupsi Proyek Fiktif di PT PP
KPK menyita uang tunai dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 39,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan fiktif di PT PP.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan besar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).
Tak tanggung-tanggung, tim penyidik menyita uang tunai dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 39,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci penyitaan tersebut dilakukan pada minggu ini.
Uang yang disita terdiri dari dua mata uang berbeda.
"Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD2.991.470 dan rupiah sebesar Rp1.500.000.000," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Usut Proyek Fiktif Rp80 Miliar, KPK Panggil Direktur Keuangan PT PP
Jika ditotalkan, keseluruhan barang bukti uang tersebut senilai kurang lebih Rp 39,5 miliar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT PP pada periode 2022–2023.
Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang signifikan, mencapai Rp 80 miliar.
Baca juga: KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PT PP
Modus operandi yang dibongkar KPK adalah pengadaan proyek-proyek fiktif.
Para oknum di internal BUMN karya tersebut diduga mengeluarkan dana perusahaan untuk proyek yang pada kenyataannya tidak pernah ada.
"Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP," jelas Budi.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku seolah-olah menunjuk pihak ketiga sebagai sub-kontraktor.
Namun, tagihan (invoice) yang diajukan menjadi dasar pencairan dana, meskipun tidak ada pekerjaan yang dilakukan sama sekali.
"Dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," kata Budi.
Uang yang berhasil dicairkan dari kas perusahaan tersebut kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.