Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Riza Chalid, Sebut Bakal Koordinasi Dengan Pihak Terkait
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mendeteksi keberadaan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mendeteksi keberadaan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan KKKS, Mohammad Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan raja minyak Riza Chalid ke Indonesia.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, yang jelas untuk mendatangkan yang bersangkutan. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma kita tidak bisa ungkap semua, strategi penyidik,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, Anang juga menjelaskan, pihaknya juga sudah memanggil Riza Chalid untuk kedua kalinya guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut pada Kamis (24/7/2025).
Akan tetapi Riza Chalid, kata Anang, kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Kejagung Berpeluang Panggil Boyamin Saiman Buntut Pernyataan Soal Keberadaan Riza Chalid di Malaysia
“Sampai tadi malam tidak ada kabar berita yang bersangkutan. Baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum,” kata Anang.
Sebagai tindak lanjut, kata Anang, saat ini penyidik Jampidsus Kejagung RI bakal kembali melayangkan pemanggilan ketiga untuk Riza Chalid.
Hanya saja, Anang masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait jadwal pemeriksaan ketiga Riza Chalid.
“Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC,” ujarnya.
Baca juga: Boyamin Duga Raja Minyak Riza Chalid Telah Menikah dengan Kerabat Kesultanan di Malaysia
Berdasarkan informasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berada di Malaysia.
Boyamin pun mendeteksi bila Riza Chalid menikahi kerabat kesultanan di Malaysia.
Untuk itu, Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Boyamin Saiman.
Daftar 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Raja Minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:
1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.