Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Riza Chalid, Sebut Bakal Koordinasi Dengan Pihak Terkait

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mendeteksi keberadaan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
BURONAN RIZA CHALID - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Anang mengatakan penyidik Kejagung telah mendeteksi keberadaan tersangka Riza Chalid. 

2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014

3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018

4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020

5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping, 

6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020

7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021

8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah: 

10. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023

11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

12. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;

13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

15. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan