Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Riza Chalid, Sebut Bakal Koordinasi Dengan Pihak Terkait
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mendeteksi keberadaan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
BURONAN RIZA CHALID - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Anang mengatakan penyidik Kejagung telah mendeteksi keberadaan tersangka Riza Chalid.
16. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
17. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
18. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.