Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Berpeluang Panggil Boyamin Saiman Buntut Pernyataan Soal Keberadaan Riza Chalid di Malaysia
Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Boyamin Saiman untuk diminta keterangan buntut pernyataannya soal keberadaan Riza Chalid
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk diminta keterangan buntut pernyataannya soal keberadaan Riza Chalid yang disebut berada di Malaysia dan menikahi kerabat kesultanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini pihaknya masih menampung segala informasi yang berkaitan dengan Riza Chalid termasuk yang disampaikan Boyamin Saiman.
Hanya saja menurut dia, jika nantinya penyidik membutuhkan keterangan dari Boyamin, bukan tidak mungkin yang bersangkutan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang jelas sementara ini dijadikan informasi dulu. Tapi kalau memang suatu saat penyidik memerlukan, bisa saja (panggil Boyamin)," kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Menurut Anang, Boyamin merupakan pribadi yang dianggap mempunyai komitmen dalam upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejagung Bakal Selisik Kabar Riza Chalid Telah Menikahi Kerabat Kesultanan di Malaysia
Tak memungkiri ke depan penyidik Kejagung bisa saja memanggil Boyamin untuk dimintai keterangan.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Boyamin pun mengaku bersedia jika sewaktu-waktu dipanggil Kejagung soal Riza Chalid.
Ia bahkan menyebut bakal membeberkan data apa saja yang dia dapatkan dari hasil penelusurannya selama ini.
"Dengan senang hati akan hadir untuk memberikan data yang aku miliki," kata Boyamin.
Baca juga: Jubir Tegaskan Hashim Djojohadikusumo Tak Ikut Campur Kasus yang Jerat Riza Chalid
Raja Minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sosok Boyamin Saiman
Nama Boyamin Saiman tidak asing dalam dunia hukum Indonesia.
Ia kerap memberikan informasi kepada penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Meski berada di luar lembaga resmi negara, bersama LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kerap mengeluarkan pernyataan berani dan lugas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.