Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Indonesian Audit Watch Sebut Ada Kejahatan Shadow Government di Kasus Chromebook, Ini Penjelasannya

IAW sebut ada kejahatan luar biasa di balik proyek Chromebook Kemendikbudristek era Nadiem. Skema diduga dirancang sebelum dilantik.

Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK -Sekretaris IAW Iskandar Sitorus beberkan dugaan korupsi sistematis dalam proyek Chromebook Kemendikbudristek, Rabu (30/7/2025). 

Pasal 13 UU Tipikor: sebab ada indikasi janji atau tekanan dari aktor di luar pemerintahan untuk memengaruhi kebijakan negara. 

Pasal 21 UU Tipikor: berupaya menyembunyikan atau membelokkan proses hukum dengan koordinasi informal. 

Pasal 12 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan: karena ada konflik kepentingan antara calon pejabat dan vendor. 

Pasal 22 UU No. 5/1999: spesifikasi dikunci sebagai teknik halus pelanggaran persaingan usaha sehat;

Pasal 1365 KUHPerdata: timbul kerugian negara hingga Rp1,2 triliun, sehingga bisa digugat 3x lipat secara perdata.

"Preseden hukumnya sudah ada. Mahkamah Agung pernah menegaskan dalam putusan No. 45 PK/PID.SUS/2023 bahwa perencanaan pengadaan sebelum jabatan resmi bisa dikategorikan sebagai konspirasi korupsi," jelasnya.

Untuk itu, IAW menyarankan agar kasus tersebut selesai hingga ke akar masalahnya. 

"Untuk itu, kami mendorong beberapa langkah konkret yang harus dilakukan di antaranya Melakukan audit forensik oleh BPK dan PPATK terhadap aliran dana tahun 2019–2020, bahkan sebelum pelantikan Nadiem. Kejagung dan KPK harus fokus pada perencanaan pra-jabatan, bukan sekadar lelang akhir," kata Iskandar.

"Revisi UU Tipikor, memasukkan pasal “Perencanaan Korupsi Sebelum Menjabat”. Gugatan perdata ke korporasi, termasuk vendor global seperti Google dan mitranya dan Larangan total vendor afiliasi pejabat ikut tender negara," kata Iskandar.

Dia berharap sekolah tidak menjadi ladang eksperimen korporasi di tengah semangat digitalisasi dan modernisasi pendidikan.

"Kita tidak boleh lupa bahwa anak-anak sekolah bukan kelinci percobaan. Apalagi kalau kebijakannya lahir dari ruang-ruang obrolan informal, penuh konflik kepentingan, dan hanya menguntungkan korporasi global," kata dia

"Jika dibiarkan, kita akan terus jadi negara yang dijajah teknologi dengan restu kekuasaan. Ketika rencana dibuat sebelum jabatan dimulai, saat itulah negara kehilangan kendali atas kedaulatannya sendiri," tandasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Adapun ke empat tersangka itu yakni Jurist Tan selaku mantan staf Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Dalam kasus ini terungkap bahwa terdapat group WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved