Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Usut Aliran Dana Pemerasan TKA, KPK Dalami Pembelian Aset yang Dilakukan Tersangka dan Keluarga
KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA Kemnaker.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara mereka, dengan rincian penerimaan terbesar oleh Haryanto (Rp18 miliar) dan Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar).
Selain dinikmati oleh delapan tersangka, uang tersebut juga dibagikan secara rutin setiap dua minggu kepada sekitar 85 pegawai di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dengan total mencapai Rp8,94 miliar.
Hingga kini, seluruh tersangka telah ditahan.
KPK juga telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp8,61 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung bahkan sebelum tahun 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.