Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Usut Aliran Dana Pemerasan TKA, KPK Dalami Pembelian Aset yang Dilakukan Tersangka dan Keluarga

KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA Kemnaker.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA KORUPSI - Empat tersangka tersisa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). KPK kini masih menelusuri aliran dana dalam kasus pemerasan tersebut. 

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara mereka, dengan rincian penerimaan terbesar oleh Haryanto (Rp18 miliar) dan Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar).

Selain dinikmati oleh delapan tersangka, uang tersebut juga dibagikan secara rutin setiap dua minggu kepada sekitar 85 pegawai di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dengan total mencapai Rp8,94 miliar.

Hingga kini, seluruh tersangka telah ditahan. 

KPK juga telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp8,61 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK

Penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung bahkan sebelum tahun 2019.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan