Minggu, 5 Oktober 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Tangan dan Kaki Arya Daru Tidak Terikat saat Ditemukan Tewas di Kos

Tangan dan kaki Arya Daru Pangayunan (39) tidak terikat saat pertama kali ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Menteng, Selasa, 8 Juli 2025.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KEMATIAN DIPLOMAT KEMLU - Suasana indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tempat tinggal Arya Daru Pangayunan—diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban—terlihat eksklusif, Selasa (22/7/2025). Polisi menegaskan tangan dan kaki Arya Daru tidak terikat saat pertama kali ditemukan tewas di kamar kosnya pada Selasa, 8 Juli 2025. 

Menurutnya, dari 24 saksi itu, pihaknya membaginya ke dalam beberapa klaster, yang pertama klaster saksi dari lingkungan keluarga.

"Kemudian saksi dari lingkungan tempat tinggal korban, baik itu di kamar sebelah (korban), termasuk dengan penjaga kos, termasuk pemilik kos."

"Kemudian saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan yang terakhir klaster dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi yang sempat berinteraksi dengan korban," ungkapnya.

KASUS ADP - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan atau berinisial ADP (39), Selasa (29/7/2025), di Polda Metro Jaya, Jakarta. Polisi temukan 108 barang bukti.
KASUS ADP - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan atau berinisial ADP (39), Selasa (29/7/2025), di Polda Metro Jaya, Jakarta. Polisi temukan 108 barang bukti. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Lantas, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di TKP maupun lokasi lain yang pernah dilalui korban sebelum ditemukan tewas, sambung Wira, penyelidik mengamankan barang bukti berjumlah 103 unit.

Rincian barang bukti tersebut, dibagi ke dalam beberapa klaster. Pertama, ialah klaster barang bukti yang diamankan di kantor korban.

"Kemudian yang kedua, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos korban."

"Kemudian yang berikutnya lagi penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain," jelasnya.

Namun, Wira belum menjelaskan apa saja barang bukti yang diamankan itu. 

Ia menyebut, barang bukti itu kemudian dianalisis untuk menentukan penyebab kematian korban.

Sejumlah barang bukti ditampilkan jelang rilis kasus ini, satu di antaranya ialah buku berjudul 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian-Cita-cita'.

Cover buku itu bergambar paspor berwarna hitam dan sebuah pulpen.

Di atas buku itu tertulis nama Arya Daru Pangayunan.

Barang bukti lain yang diamankan, yaitu lakban kuning, isi sampah kantong plastik, handphone samsung notes 9, DVR merk HK vision, laptop merk Dell warna hitam, dan Macbook Air warna silver.

Selain itu, pakaian menyerupai celana, flashdisk 4 buah, satu Secure Digital (SD) Card Vgen, boks cokelat, foaming wash/sun block/alat kontrasepsi, akses kamar, dan akses gerbang kosan.

Rilis kasus ini juga melibatkan pihak eksternal, yakni Apsifor dan RSUPN CM.

Ada juga Puslabfor Polri, Ditressiber Polda Metro Jaya, dan Pusident Polri guna mengungkap hasil autopsi dan forensik.

(Tribunnews.com/Gilang, Deni, Reynas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved