Diplomat Muda Tewas di Menteng
Tangan dan Kaki Arya Daru Tidak Terikat saat Ditemukan Tewas di Kos
Tangan dan kaki Arya Daru Pangayunan (39) tidak terikat saat pertama kali ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Menteng, Selasa, 8 Juli 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menegaskan tangan dan kaki Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (39) tidak terikat saat pertama kali ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Hal itu diungkapkan Wira Satya dalam konferensi pers perkembangan kasus Arya Daru, Selasa (29/7/2025).
Arya Daru ditemukan dalam posisi terlentang dengan menggunakan celana pendek dan kaus terbaring di atas kasur.
Kepala Arya Daru tertutup plastik dan terlilit lakban warna kuning.
"Pada saat ditemukan, ini kami luruskan karena ada pemberitaan di media yang menyatakan tangannya terikat, bahwa faktanya pada saat ditemukan, tangan korban tidak terikat. Tangan dan kaki tidak terikat," tegas Wira.
Pintu Kos Arya Daru 3 Lapis
Pada saat ditemukan, posisi kamar Arya Daru dalam keadaan terkunci.
Polisi menyebut pintu kamar Arya Daru memiliki tiga lapis.
"Yang pertama adalah lapis dengan menggunakan kartu tap, itu bisa diakses dari luar. Kemudian yang kedua, kunci yang kedua adalah kunci biasa, tapi tidak ada kuncinya, seperti ceklekan biasa dan itu melekat di bawah gerendel."
"Sedangkan kunci ketiga adalah kunci slot. Jadi, ini hanya dilakukan oleh orang yang posisinya berada di dalam kamar untuk mengunci kunci tersebut," jelas Wira.
Setelah dilakukan penelitian terhadap TKP, polisi menyatakan tidak ada akses lain untuk masuk ke dalam kamar tersebut, selain pintu maupun jendela.
Baca juga: Polisi: Arya Daru Sudah Ada Niatan Bunuh Diri sejak 2013, Makin Kuat pada 2021
"Karena di samping itu tembok, belakang tembok."
"Penyelidik sudah melakukan pengecekan dan penelitian mendalam terhadap plafon, dan itu plafon tidak ada yang rusak."
"Kemudian, pintu gerbang dan pintu kamar kos menggunakan sistem kunci elektronik dengan akses masing-masing seperti kamar yang dimiliki korban, dan masternya dipegang oleh penjaga kos," ungkapnya.
24 Saksi Diperiksa, 103 Barang Bukti Diamankan
Polisi telah memeriksa 24 saksi dalam kasus kematian Diplomat Kemlu, Arya Daru.
"Kami dari tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi, yang sebenarnya kami mengundang 26 (saksi), namun masih ada 2 (saksi) yang belum berkesempatan hadir," ujar Wira.
Menurutnya, dari 24 saksi itu, pihaknya membaginya ke dalam beberapa klaster, yang pertama klaster saksi dari lingkungan keluarga.
"Kemudian saksi dari lingkungan tempat tinggal korban, baik itu di kamar sebelah (korban), termasuk dengan penjaga kos, termasuk pemilik kos."
"Kemudian saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan yang terakhir klaster dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi yang sempat berinteraksi dengan korban," ungkapnya.

Lantas, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di TKP maupun lokasi lain yang pernah dilalui korban sebelum ditemukan tewas, sambung Wira, penyelidik mengamankan barang bukti berjumlah 103 unit.
Rincian barang bukti tersebut, dibagi ke dalam beberapa klaster. Pertama, ialah klaster barang bukti yang diamankan di kantor korban.
"Kemudian yang kedua, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos korban."
"Kemudian yang berikutnya lagi penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain," jelasnya.
Namun, Wira belum menjelaskan apa saja barang bukti yang diamankan itu.
Ia menyebut, barang bukti itu kemudian dianalisis untuk menentukan penyebab kematian korban.
Sejumlah barang bukti ditampilkan jelang rilis kasus ini, satu di antaranya ialah buku berjudul 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian-Cita-cita'.
Cover buku itu bergambar paspor berwarna hitam dan sebuah pulpen.
Di atas buku itu tertulis nama Arya Daru Pangayunan.
Barang bukti lain yang diamankan, yaitu lakban kuning, isi sampah kantong plastik, handphone samsung notes 9, DVR merk HK vision, laptop merk Dell warna hitam, dan Macbook Air warna silver.
Selain itu, pakaian menyerupai celana, flashdisk 4 buah, satu Secure Digital (SD) Card Vgen, boks cokelat, foaming wash/sun block/alat kontrasepsi, akses kamar, dan akses gerbang kosan.
Rilis kasus ini juga melibatkan pihak eksternal, yakni Apsifor dan RSUPN CM.
Ada juga Puslabfor Polri, Ditressiber Polda Metro Jaya, dan Pusident Polri guna mengungkap hasil autopsi dan forensik.
(Tribunnews.com/Gilang, Deni, Reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.