Senin, 29 September 2025

IPW Jelaskan Kenapa Kapolri harus Buat Surat Edaran Anggota Tidak Boleh Menangkap Pengguna Narkoba

IPW minta Kapolri buat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna narkoba/ pengguna narkoba termasuk artis. 

Penulis: Yulis
Tribun Batam
PENGGUNA NARKOBA KORBAN - ilustrasi narkoba. IPW minta Kapolri buat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna narkoba/ pengguna narkoba termasuk artis.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna narkoba/ pengguna narkoba termasuk artis. Kenapa?

Harapan ini muncul setelah pemangku jabatan di bidang hukum menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban

Pejabat yang menyuarakan pengguna narkoba adalah korban yakni Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15 Juli 2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Sebab menurutnya, hal itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku. 

"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," ujarnya. 

Bahkan dijelaskannya, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba itu tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. 

Baca juga: Mantan Kepala BNN Bakal Jadi Saksi di Sidang Narkoba Fariz RM

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika. 

Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.

"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum," jelasnya di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11 Desember 2024). 

Baca juga: Jenderal Sri Bardiyati Kebanggaan BNN, Polwan Pertama Jabat Kepala BNN Provinsi Gorontalo

Dengan begitu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pihak kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum tetapi  wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Oleh karenanya, diperlukan surat edaran dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota polri yang bertugas di satuan narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika dan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri  maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga. 

Belum lagi, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba. 

Sementara,fasilitas rahabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antri. 

Baca juga: Alasan IPW Desak Prabowo Cabut Perpres 66/2025: Langgar Konstitusi dan Salahgunakan Wewenang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan