Senin, 29 September 2025

Jurist Tan dan Riza Chalid: Jadi Tersangka Korupsi Selang 5 Hari, Sama-sama Berada di Luar Negeri

Jurist Tan dan Riza Chalid berada di luar negeri dan sama-sama mangkir dari panggilan penyidik Kejagung RI setelah jadi tersangka.

Istimewa
TERSANGKA KORUPSI DI LUAR NEGERI - Kolase foto: Saudagar minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC), salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 dan mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek RI periode 2020-2024, Jurist Tan, satu dari empat tersangka dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook). 

Kejagung RI juga menegaskan, status Riza Chalid masih warga negara Indonesia (WNI) dan proses pencariannya masih terus berlangsung.

"Informasi terakhir sih masih (Riza berstatus WNI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

Jurist Tan

Tersangka korupsi lain yang diduga kuat berada di luar negeri adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek RI periode 2020-2024, Jurist Tan.

Jurist Tan sudah ditetapkan menjadi satu dari empat tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada 15 Juli 2025 lalu, dalam perkara dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Kejagung RI menyatakan, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun akibat kasus ini, Selasa (15/7/2025).

Dalam perkara ini, Jurist Tan berperan penting lantaran terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan grup WhatsApp bertajuk Mas Menteri Core Team untuk koordinasi awal dan pertemuan teknis dengan pihak Google.  

Jurist Tan diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Mei 2025 dan diduga berada di Australia berdasarkan informasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul.
JURIST TAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul. (kemenag.go.id)

Sehari setelah Jurist Tan diumumkan sebagai tersangka, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap, perempuan tersebut telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. 

Jurist Tan diduga pernah terlihat di Sydney dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman, Alice Spring.

Pekan lalu, Boyamin menyatakan, Jurist Tan masih berada di Sydney, Australia bersama suami beserta anaknya.

Keberadaan Jurist Tan, kata Boyamin, terdeteksi setelah dirinya melakukan pelacakan secara mandiri di beberapa kota di Australia, salah satunya Sydney.

"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Update terbaru, MAKI bahkan menyebut Jurist Tan sudah tidak berada di Australia lagi, melainkan sudah berada di Cape Town, Afrika Selatan melalui Amerika Serikat (AS).

Menurut Boyamin, kemungkinan Jurist Tan baru berpindah ke Afrika Selatan pada akhir pekan lalu.

Sebab, pada Sabtu (26/7/2025), Jurist Tan masih terlacak berada di Australia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan