Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Tak Lagi di Australia, MAKI Sebut Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook Sudah di Afrika Selatan
Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town setelah sempat hidup di Australia selama dua bulan sejak Mei 2025 lalu.
"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.
Selain Jurist, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang lainnya yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fadjar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.