Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Tak Lagi di Australia, MAKI Sebut Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook Sudah di Afrika Selatan

Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town.

kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town setelah sempat hidup di Australia selama dua bulan sejak Mei 2025 lalu. 

"Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura."

"Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney Australia," jelasnya.

Boyamin mengungkapkan belum menemukan jejak Jurist Tan setelah berkunjung ke kota kecil di Australia, Alice Springs yang sempat diduga menjadi lokasi pelarian dari mantan stafsus Nadiem tersebut.

Namun, dia menduga Jurist Tan berpergian ke tempat kelahiran suaminya di kota Ashford di negara bagian New South Wales.

"Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal."

"Saya  telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH)," ujarnya.

Kejagung Berpeluang Siapkan Red Notice ke Jurist Tan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan berpeluang akan mengeluarkan red notice terhadap Jurist Tan setelah dua kali mangkir dalam panggilan sebagai tersangka.

Adapun Jurist Tan juga tidak membeberkan alasan yang jelas terkait mangkir dari panggilan.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka," katanya pada Minggu (27/7/2025).

Kejagung sebenarnya memanggil Jurist Tan pada Senin (21/7/2025) lalu, namun berujung mangkir tanpa alasan yang jelas.

Jika dalam panggilan ketiga kembali mangkir, Kejagung bakal menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.

"Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan," ujar Anang.

Dikutip dari laman Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum.

Baca juga: MAKI Ultimatum Kejagung Tangkap Jurist Tan dalam 3 Bulan, Bakal Gugat Praperadilan jika Gagal

Adapun red notice dikeluarkan terhadap buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman.

Namun, buronan yang masuk dalam red notice harus dianggap tidak bersalah karena masih berupa sangkaan hukum sampai adanya putusan dari pengadilan.

Peran Vital Jurist Tan

JURIST TAN - Jurist Tan (kiri) dan Nadiem Makarim (kanan). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025).
JURIST TAN - Jurist Tan (kiri) dan Nadiem Makarim (kanan). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025). (ist)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan