Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sarankan KPK Banding Vonis Hasto & Temukan Harun Masiku, Siapa Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo?

Siapa Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo yang sarankan KPK banding vonis Hasto? Berikut profil singkat mereka.

Penulis: Dewi Agustina
Sumber: Biro Humas KPK via Kompas.com/Tribunnews.com
SARANKAN KPK BANDING - Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo, menyarankan agar KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Mereka juga mendesak KPK untuk segera menemukan buronan Harun Masiku. 

Selain itu, perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020, sehari sebelum KPK secara resmi memulai penyidikan dan menetapkan Harun sebagai tersangka.

Vonis Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Namun, menurut hakim, Hasto terbukti memberikan dana Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved