Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sarankan KPK Banding Vonis Hasto & Temukan Harun Masiku, Siapa Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo?
Siapa Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo yang sarankan KPK banding vonis Hasto? Berikut profil singkat mereka.
Rizka Anungnata, yang turut menangani kasus Harun Masiku di tahap penyelidikan, menegaskan bahwa peran aktif Hasto dalam upaya menggagalkan penyidikan sudah terjadi sejak awal.
Menurutnya, tindakan Hasto yang meminta Harun merendam ponsel dan melarikan diri sudah memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor.
"Ketika dalam proses lidik (penyelidikan) dia sudah berupaya menghilangkan barang bukti dan menyuruh kabur HM (Harun Masiku), itu merupakan rangkaian awal dari merintangi penyidikan tersangka HM," kata Rizka kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Rizka menjelaskan bahwa klausul "mencegah, merintangi, dan menggagalkan" dalam pasal tersebut tidak harus merujuk pada perkara Hasto sendiri, melainkan pada perbuatannya yang menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
"Saran saya ke KPK, baiknya diusut semua pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, terutama harus menemukan HM. Dari HM nanti bisa mengembang lagi ke perkara-perkara yang dugaannya lebih besar," tegasnya.
Senada dengan Rizka, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo juga mendorong KPK untuk tidak ragu mengajukan banding.
Yudi Purnomo Harahap adalah seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal luas karena vokalnya dalam isu pemberantasan korupsi dan pembelaan terhadap integritas lembaga antirasuah.
Yudi dikenal sebagai figur yang berani bersuara, bahkan ketika harus berhadapan dengan tekanan internal maupun eksternal.
Menurut Yudi, putusan tingkat pertama yang membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan harus dilawan.
"Khusus untuk OJ (obstruction of justice), KPK harus banding," ujar Yudi.
Yudi berpendapat bahwa upaya menghalangi proses penegakan hukum yang akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sudah dapat dikategorikan sebagai perintangan.
"Bukan sekadar saat proses penyidikan, tetapi saat proses penyelidikan yang notabene akan naik ke penyidikan karena upaya mengumpulkan bukti," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim berpendapat unsur perintangan penyidikan tidak terpenuhi karena KPK terbukti tetap dapat melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hal ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020.
Hakim juga menyoroti bahwa ponsel yang dituduh direndam ternyata masih ada dan berhasil disita KPK pada 10 Juni 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.