Anak Legislator Bunuh Pacar
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
Belakangan, diketahui ada suap di balik vonis bebas tersebut yang menyeret tiga orang hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Hingga akhirnya, Rudi Suparmono yang kala itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya ikut terseret.
Sementara Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.
Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ronal Tannur pun ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB dan kini menjalani hukuman penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.