Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang

Jutaan suara rakyat hangus hanya karena tak lolos ambang batas. Partai Buruh kini melawan ke MK—akankah sistem pemilu berubah demi keadilan elektoral?

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
AMBANG BATAS PARLEMEN - Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (28/7/2025). Partai Buruh mengajukan permohonan uji materi ke MK untuk menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam Pemilu 2029.  

“Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan pada Kamis (1/3/2024).
Putusan ini menjadi landasan hukum bahwa ambang batas 4 persen tidak otomatis berlaku di Pemilu 2029, kecuali telah dilakukan revisi terhadap norma dan besaran angka tersebut. Artinya, pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) wajib meninjau ulang PT sebelum Pemilu berikutnya.

Dalam konteks ini, gugatan Partai Buruh bukan sekadar permintaan pembatalan, melainkan tindak lanjut terhadap mandat MK agar ambang batas parlemen benar-benar mencerminkan prinsip keadilan elektoral dan tidak lagi menyebabkan jutaan suara rakyat terbuang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan