“Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan pada Kamis (1/3/2024).
Putusan ini menjadi landasan hukum bahwa ambang batas 4 persen tidak otomatis berlaku di Pemilu 2029, kecuali telah dilakukan revisi terhadap norma dan besaran angka tersebut. Artinya, pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) wajib meninjau ulang PT sebelum Pemilu berikutnya.
Dalam konteks ini, gugatan Partai Buruh bukan sekadar permintaan pembatalan, melainkan tindak lanjut terhadap mandat MK agar ambang batas parlemen benar-benar mencerminkan prinsip keadilan elektoral dan tidak lagi menyebabkan jutaan suara rakyat terbuang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.