Beras Oplosan
Selidiki Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Kejagung Buka Peluang Panggil Pihak Kementan Hingga Bulog
Kejagung menyatakan tidak semua penyelenggara negara bakal diperiksa dalam penyelidikan beras oplosan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka peluang memanggil perwakilan unsur penyelenggara negara untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi praktik beras oplosan.
Adapun unsur penyelenggara negara itu yakni Kementerian Pertanian, Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Baca juga: Tak Lakukan Penarikan Beras Imbas Oplosan, Pemerintah Minta Pelaku Usaha Sesuaikan Harga Sesuai Mutu
"Bisa saja pasti, pintunya kan ini pasti, yang saya yakini pasti ada nanti (pemanggilan terhadap penyelenggara negara). Pemanggilan akan berkembang ke sana," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).
Anang mengatakan, bahwa tidak semua penyelenggara negara bakal diperiksa dalam penyelidikan beras oplosan tersebut.
Ia mengatakan pihak yang berpeluang dipanggil adalah yang berkaitan langsung dengan apa yang saat ini diselidiki.
"Mungkin disitu ada pihak misalnya dari Kementerian Pertanian, misalkan juga Bulog, misalkan juga ada dari Badan Pangan Nasional, bisa juga semua berkembang," katanya.
Kejagung dalam penyelidikan ini sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam perusahaan pada Senin 28 Juli 2025 mendatang.
Baca juga: Kejagung Bakal Periksa 6 Perusahaan Usut Kasus Beras Oplosan
Adapun ke enam perusahaan itu yakni:
- PT Wilmar Padi Indonesia
- PT Food Station
- PT Belitang Panen Raya
- PT Unifood Candi Indonesia
- PT Subur Jaya Indotama
- PT Sentosa Utama Lestari (Java Group)
Meski begitu lanjut Anang, ke depan penyelidik bukan tidak mungkin melakukan pemanggilan di luar dari enam perusahaan yang telah dijadwalkan tersebut.
Hanya saja kata dia, pemanggilan tersebut masih sangat bergantung dengan perkembangan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penanangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung.
"Dan bukan tidak mungkin di luar 6 perusahaan (yang dipanggil hari Senin) pun bisa jadi (dipanggil). Tapi melihat perkembangan penyelidikan seperti apa," jelasnya.
Selidiki Dugaan Korupsi Beras Oplosan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan mulai menyelidiki dugaan tindak pidama korupsi terkait praktik beras oplosan yang sebelumnya sempat diungkapkan oleh Kementerian Pertanian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengusutan itu juga berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum termasuk Kejagung untuk menindak praktik beras oplosan tersebut.
Kasus itu akan ditangani Satuan Tugas Khusus Penanangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.
"Dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden, Kejaksaan melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan penyimpangan ketikdasesuain mutu san harga beras berdasarkan SNI dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," kata Anang kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.