Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee & Gunawan Yusuf
Dua petinggi PT Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dicegah untuk bepergian ke luar negara selama enam bulan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf untuk bepergian ke luar negara.
Hal ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara
Purwanti Lee Cauhoul adalah salah satu petinggi dan pemilik utama dari Sugar Group Companies (SGC), sebuah konglomerat industri gula terbesar di Indonesia.
Bersama saudaranya, Gunawan Yusuf, ia dikenal sebagai pengusaha yang menguasai lebih dari 75.000 hektare lahan tebu di Provinsi Lampung, menjadikan mereka sebagai figur paling berpengaruh di sektor gula nasional.
Pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
"Benar, menurut info dari penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Anang saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, Purwanti dan Gunawan telah dilakukan pencekalan untuk enam bulan kedepan yakni April hingga Oktober 2025.
Baca juga: Praperadilan Eks Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata Terkait Kasus Sugar Group Ditolak PN Jaksel
Pencekalan itu berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.
"(Dicekal) Mulai 23 April 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025. Iya (pencekalan atas permintaan Kejagung)," jelasnya.
Keterkaitan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dengan Kasus Zarof Ricar
Purwanti Lee terlibat dalam kasus TPPU yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai salah satu saksi kunci yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Purwanti adalah pemilik Sugar Group Companies (SGC) bersama saudaranya, Gunawan Yusuf.
Zarof Ricar mengaku menerima uang Rp 70 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait sengketa gula yang melibatkan SGC.
Berikut rinciannya:
- Rp 50 miliar untuk tingkat kasasi
- Rp 20 miliar untuk tingkat peninjauan kembali (PK)
Uang itu disebut sebagai suap terbesar yang pernah diterima Zarof selama menjabat.
Zarof menyusun strategi agar SGC menang perkara melawan perusahaan asing (Marubeni) dalam sengketa gula.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.