Selasa, 7 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee & Gunawan Yusuf

Dua petinggi PT Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dicegah untuk bepergian ke luar negara selama enam bulan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PETINGGI SUGAR GROUP DICEKAL - Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Usai jalani sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Kejaksaan Agung telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf untuk bepergian ke luar negara. 

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025).

Ia juga dijatuhi denda Rp  1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara.

Kasus pertama yang menjerat Zarof yakni kasus suap terkait penanganan perkara anak dari politikus Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya di Surabaya pada Oktober 2023.

Zarof Ricar terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yang menangani perkara ini.

Kedua, ia terseret kasus gratifikasi senilai hampir Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diterimanya selama menjabat sebagai hakim pada periode tahun 2012 hingga 2022.

Harta tersebut sebagai imbalan atas jasa mengurus perkara di MA sejak tingkat banding hingga kasasi.

Barang bukti ini ditemukan di kediamannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyatakan Zarof Ricar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar berbagai pasal dalam Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001.

Sehingga, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda RP 1 M subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof Ricar.

Pihak Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya vonis Zarof Ricar diperberat dua tahun, menjadi 18 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim dikutip dari salinan putusan yang diterima, Jum'at (25/7/2025).

Hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara.

Zarof Ricar juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya saat masih aktif di Mahkamah Agung.

Penulis: Fahmi Ramadhan/Wik

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved