Selasa, 7 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee & Gunawan Yusuf

Dua petinggi PT Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dicegah untuk bepergian ke luar negara selama enam bulan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PETINGGI SUGAR GROUP DICEKAL - Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Usai jalani sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Kejaksaan Agung telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf untuk bepergian ke luar negara. 

Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp 50 miliar.

Hal tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Mulanya, jaksa meminta Zarof untuk menjelaskan soal pengurusan perkara yang pernah dia lakukan, tetapi tidak berkaitan dengan Lisa Rachmat. 

Kata jaksa, hal tersebut untuk memisahkan penerimaan uang terhadap Zarof dari Lisa dan pihak lainnya. 

Kemudian, dia menyebut pernah menerima uang senilai Rp50 miliar yang menjadi uang suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.

"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni aatu apa itu," ujar Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025).

"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar 50 (miliar) benar," tambahnya.

Dia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018. 

"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.

Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut. 

Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.

"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas diaa minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.

Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.

"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.

Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

2 Kasus Jerat Zarof

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved