Mahfud MD Sebut Wamen Merangkap Komisaris Berisiko Terjerat Kasus Korupsi
Mahfud MD mengatakan wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan MK berisiko pidana korupsi.
Namun dalam pertimbangan hukumnnya, hakim konstitusi kala itu menegaskan ihwal rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wamen.
Baca juga: Bivitri Susanti Tegaskan Revisi UU BUMN Hanya untuk Mendukung Danantara
Terkini, UU Kementerian Negara kembali digugat Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon dalam perkara Nomor 21 yang putusannya baru saja dibacakan oleh MK.
Juhaidy menilai sejumlah pasal dalam UU Kementerian bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan ia merasa dirugikan karena tidak adanya larangan bagi wamen untuk rangkap jabatan.
Namun MK juga tidak menerima permohonan Juhaidy. Sebab ia telah meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.