Senin, 6 Oktober 2025

Mahfud MD Sebut Wamen Merangkap Komisaris Berisiko Terjerat Kasus Korupsi

Mahfud MD mengatakan wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan MK berisiko pidana korupsi.

TRIBUNNEWS/Rahmat Fajar
MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Mahfud MD mengatakan wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan MK berisiko pidana korupsi. 

Namun dalam pertimbangan hukumnnya, hakim konstitusi kala itu menegaskan ihwal rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wamen.

Baca juga: Bivitri Susanti Tegaskan Revisi UU BUMN Hanya untuk Mendukung Danantara

Terkini, UU Kementerian Negara kembali digugat Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon dalam perkara Nomor 21 yang putusannya baru saja dibacakan oleh MK.

Juhaidy menilai sejumlah pasal dalam UU Kementerian bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan ia merasa dirugikan karena tidak adanya larangan bagi wamen untuk rangkap jabatan.

Namun MK juga tidak menerima permohonan Juhaidy. Sebab ia telah meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved