Senin, 6 Oktober 2025

Mahfud MD Sebut Wamen Merangkap Komisaris Berisiko Terjerat Kasus Korupsi

Mahfud MD mengatakan wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan MK berisiko pidana korupsi.

TRIBUNNEWS/Rahmat Fajar
MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Mahfud MD mengatakan wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan MK berisiko pidana korupsi. 

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan akan adanya risiko politik jika praktik pengangkatan wamen menjadi komisaris ini masih berlangsung. Dalam hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melihat potensi penyalahgunaan jabatan untuk akomodasi politik.

“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau dapat semua dikasih jabatan,” ucapnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugat Rangkap Jabatan Wamen karena Pemohon Telah Meninggal Dunia

Mahfud menilai, pemerintah harus mencari solusi alternatif tanpa melanggar putusan MK. 

Ia mencontohkan pengalamannya berdiskusi dengan KPK, yang sempat merencanakan aturan teknis untuk menjerat pelaku rangkap jabatan, meski terhambat dinamika politik, agar tata kelola pemerintahan tetap bersih.

“Kalau pemerintah mau baik-baik ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK, mari kita hentikan. Kalau perlu dikasih uang lain carikan saja tapi jangan ngerangkap-rangkap gitu," pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini, ada 26 Wakil Menteri yang merangkap jabatan menjadi Komisaris.

Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan rangkap jabatan oleh wamen tidak melanggar hukum karena tidak ada larangan eksplisit dalam putusan MK

Namun, sejumlah pihak menilai ini sebagai kemunduran etika pemerintahan dan berisiko terhadap tata kelola BUMN

Baca juga: Profil 3 Kader PSI di Kabinet Merah Putih, Ada yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

Rangkap jabatan oleh komisaris BUMN sebenarnya dilarang dalam Pasal 33 UU 19/2003 tentang BUMN.

Pasal 33 menyebutkan, anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Penegasan ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) melarang rangkap jabatan wakil menteri (wamen) disinggung dalam sidang pengujian Undang-Undang 39/2008 tentang Kementerian Negara pada Kamis (17/7/2025).

Hal itu termuat dalam dokumen putusan atas sidang Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang baru saja berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

"Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," dikutip dari isi dokumen itu melalui lama resmi MK.

Perkara 80 itu dimohonkan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Bayu Segara dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Novan Laliatthul Rizky.

Mereka juga menguji UU Kementerian Negara yang pada akhirnya tidak dapat diterima oleh MK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved