Minggu, 5 Oktober 2025

Mahfud MD Sebut Wamen Merangkap Komisaris Berisiko Terjerat Kasus Korupsi

Mahfud MD mengatakan wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan MK berisiko pidana korupsi.

TRIBUNNEWS/Rahmat Fajar
MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Mahfud MD mengatakan wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan MK berisiko pidana korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Fenomena Wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN sedang jadi sorotan publik di Indonesia. Dalam Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, tercatat 30 wamen merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak perusahaannya

Di antaranya: Stella Christie – Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi → Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

Taufik Hidayat – Wamen Pemuda dan Olahraga → Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia

Fahri Hamzah – Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman → Komisaris PT Bank Tabungan Negara

Veronica Tan – Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak → Komisaris PT Citilink Indonesia

Baca juga: Cak Imin Setuju Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Mahfud MD menilai pemerintah terkesan mengabaikan putusan MK tersebut, meskipun bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

“Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” kata Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Hendri Satrio Official, Sabtu (26/7/2025).

Ia menyoroti terjadinya konflik kepentingan, khususnya ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap jabatan di BUMN melalui Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.

“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” tegas Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, praktik merangkap jabatan tersebut sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, merujuk pada pasal 55 KUHP, ia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

"Kalau di dalam hukum pidana ada tindak pidana bersama-sama. Pasal 55 ya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat Mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat Mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” jelas Mahfud MD.

Baca juga: MK Pernah Tegaskan Wamen tak Boleh Rangkap Jabatan Lewat Putusan Tahun 2019

Menurut Mahfud MD, membiarkan pelanggaran ini tetap berlangsung dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa yang akan datang.

“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih (abai) seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan (pengangkatan wamen jadi komisaris),” kata Mahfud.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved