Kasus Impor Gula
Lemas Dengar Vonis Tom Lembong hingga Dipeluk Anies Baswedan, Saut Situmorang: Saya Nunggu Logikanya
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang syok lantaran mengetahui Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman setinggi itu padahal tidak menerima kickback.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkap apa yang ia rasakan saat lemas mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) atas perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Saut Situmorang, yang pernah menjabat sebagai Direktur Monitoring dan Surveillance di Badan Intelijen Negara (BIN), adalah satu dari tokoh publik yang hadir di sidang vonis Tom Lembong pekan lalu.
Ia hadir di persidangan dan duduk satu baris di kursi yang sama bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengamat politik Rocky Gerung, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Sementara, tokoh lain yang turut hadir di sidang tersebut adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dan Mantan Wakapolri Komjen. Pol. (Purn) Oegroseno.
Ada satu momen yang jadi sorotan dalam sidang vonis Tom Lembong, yakni saat Saut Situmorang terlihat lemas dan tenggelam di rangkulan Anies Baswedan.
Momen ini terjadi sesaat setelah majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman.
Adapun saat majelis hakim membacakan vonis Tom Lembong, Anies Baswedan terlihat hanya bisa geleng-geleng kepala seolah tak percaya, sedangkan Rocky Gerung tampak tertawa seolah tak habis pikir.

Kini, Saut Situmorang menjelaskan momen tersebut.
Dalam podcast Gaspol yang diunggah di kanal YouTube Kompas.com, Kamis (24/7/2025) kemarin, Saut mengungkap, awalnya dia bersama Anies Baswedan dan Rocky Gerung, hanya menertawakan hakim.
Namun, ia syok lantaran mengetahui Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman setinggi itu padahal tidak menerima kickback atau pembayaran ilegal atau suap yang diberikan sebagai imbalan atas perlakuan istimewa atau bantuan dalam suatu transaksi atau keputusan.
Karena menurutnya, jika tidak ada kickback meski diklaim ada kerugian negara, maka suatu perkara dugaan korupsi tersebut harus diperlakukan dengan sangat hati-hati.
Baca juga: Tom Lembong Mode Tempur Cari Keadilan, Tak Ingin Tercatat dalam Sejarah Bangsa sebagai Koruptor
Sebab, jika tak ada kickback, maka bisa jadi perkara kerugian negara itu hanya berkaitan dengan urusan manajerial, seperti tidak taat perintah pimpinan, tidak taat SOP (Standard Operating Procedure), dan kondisi politik yang memengaruhi.
"Iya. Karena bagaimana pun kan kalau kita lihat proses mulai dari awal kasus itu muncul gitu ya, saya kan yang paling hati-hati. Sampai saya harus tanya sama lawyer-nya, Mas Ari, sebelum waktu bacakan pembelaannya beliau. 'Mas Ari, lu yakin ya enggak ada kickback ya?' 'Enggak, ada apa?' 'Oke.'" papar Saut.
Saut, sebagai sosok yang sudah makan asam garam menangani perkara korupsi di KPK, menyampaikan dirinya merasa terkejut dengan vonis Tom Lembong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.