Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jelang Sidang Vonis, Hasto Kristiyanto Minta Simpatisan dan Kader PDIP Tetap Tenang 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto minta pendukungnya tetap tenang dan tidak terprovokasi jelang menghadapi sidang vonis.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto minta pendukungnya tetap tenang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto minta pendukungnya tetap tenang dan tidak terprovokasi. 

Hal tersebut disampaikan Hasto Kristiyanto jelang menjalani sidang vonis kasus suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

"Hari ini kepada seluruh simpatisan anggota dari PDI Perjuangan. Ketika majelis hakim yang mulia akan mengambil suatu putusan. Maka kami ingin bahwa agar semuanya tetap tenang dan tertib," kata Hasto Kristiyanto kepada awak media.

Ia mengingatkan kader PDIP tetap disiplin dan taat pada hukum.

Ia menegaskan semua pihak tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum. 

Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif

"Meskipun kita tahu bahwa keadilan itu tidak mudah untuk diraih. Ini adalah proses politik daur ulang. Ini adalah suatu pengadilan politik. Untuk itu teman-teman semuanya tetap tenang, tetap tenang, teguh di dalam jalan hukum," ujarnya.

Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto ditetapkan KPK menjadi tersangka pada 24 Desember 2024 dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025.

Jaksa mendakwa Hasto melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020 melakukan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Baca juga: Detik-Detik Jelang Vonis, Ini yang Dilakukan Hasto Kristiyanto di Dalam Sel

Hasto didakwa menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan (pergantian antarwaktu Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Untuk memuluskan niatnya, jaksa menyebut Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

Selanjutnya, jaksa menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan